Jumat 06 May 2016 12:06 WIB

Tahanan Imigrasi Australia di Pulau Manus Tempuh Jalur Hukum

Kawasan tempat tinggal di fasilitas penahanan imigrasi Australia di Pulau Manus
Foto: abc
Kawasan tempat tinggal di fasilitas penahanan imigrasi Australia di Pulau Manus

REPUBLIKA.CO.ID, PULAU MANUS -- Lebih dari 700 pencari suaka yang ditahan di Pulau Manus telah mengupayakan jalur hukum, yang menyerukan agar Pemerintah Australia segera memindahkan mereka ke Australia.

Pengajuan atas sebuah perintah yang mendesak diajukan ke Pengadilan Tinggi pada Rabu (4/5) oleh pengacara hak asasi manusia, Jay Williams. Hal ini menyusul adanya keputusan yang diterbitkan minggu lalu di Mahkamah Agung Papua Nugini, yang memutuskan bahwa pusat penahanan Pulau Manus melanggar konstitusi negara.

Sekelompok 757 pencari suaka juga mencari peluang di pengadilan untuk mencegah Pemerintah Australia dari memindahkan mereka ke Nauru.

Kelompok ini menyatakan bahwa baik Pemerintah Australia dan Papua Nugini telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat termasuk penahanan paksa, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan dan salah hukuman.

Seorang pengacara untuk kelompok ini, Mathew Byrnes, juga menyerukan dibentuknya komisi kerajaan atas operasi di pusat penahanan Pulau Manus.

"Selain upaya yang diajukan di Pengadilan Tinggi, kami berpandangan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk diadakannya penyelidikan atau dibentuknya komisi kerajaan dalam kaitannya dengan pengaturan ini," jelas Matthew.

Ia mengatakan, penyelidikan ini harus dipimpin oleh pensiunan hakim Pengadilan Tinggi, Michael Kirby.

Para pencari suaka menyatakan, setelah adanya pengumuman dari pemerintahan Kevin Rudd pada Juli 2013 bahwa tak ada pencari suaka yang tiba dengan perahu akan menetap di Australia, mereka dideportasi secara paksa ke Papua Nugini oleh pejabat Pemerintah Australia yang bekerja sama dengan Pemerintah Papua Nugini

Mereka menyatakan, penahanan mereka di Pulau Manus merupakan penahanan sewenang-wenang dan tak terbatas di bawah hukum internasional.

Kelompok ini juga menyatakan, keputusan Pemerintah Australia untuk menahan mereka di Pulau Manus mengakibatkan pembunuhan Reza Berati, yang tewas dalam kerusuhan di pusat penahanan itu pada Februari 2014, serta ancaman kematian dan kanibalisme serta luka berat.

Sebagai bagian dari klaim mereka melawan Pemerintah Australia, kelompok ini sedang berupaya untuk dikirim ke Australia sehingga klaim pengungsi mereka segera bisa dinilai, begitu pula kerusakan dan biaya hukum yang mereka tanggung.

Departemen Imigrasi Australia belum memberikan komentar atas peristiwa ini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-05-04/cegah-pemindahan-tahanan-imigrasi-australia-di-pulau-manus-tempuh-jalur-hukum/1577020
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement