REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Mesir pada Sabtu (7/5) mengupayakan hukuman mati bagi tiga wartawan, termasuk satu jurnalis Jordania, serta tiga orang lainnya karena dianggap membahayakan keamanan nasional dengan membocorkan rahasia negara serta dokumen sensitif kepada Qatar.
Keputusan akhir diperkirakan akan dikeluarkan pada 18 Juni setelah rancangan keputusan itu ditinjau oleh pihak perwenang keagamaan tertinggi Mesir, Mufti Agung, yang akan memberikan pendapat tidak mengikat.
Putusan terhadap mantan presiden Mohamed Mursi, yang didakwa dalam kasus yang sama, ditangguhkan hingga hari yang sama.
Ketiga jurnalis tersebut didakwa tanpa kehadiran mereka. Dua di antaranya bekerja untuk stasiun televisi yang berpusat di Qatar, Al Jazeera.
Para terdakwa diperbolehkan mengajukan banding.