REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Jaksa Federal Amerika Serikat tidak akan memberi hukuman mati dalam kasus Abu Khatallah, tersangka serangan di konsulat Amerika di Benghazi, Libya 2012. Khatallah ditangkap pada 2014 dan dibawa ke AS untuk diadili di pengadilan federal di Washington DC.
"Departemen ini berkomitmen memastikan terdakwa bertanggung jawab atas peran yang dituduhkan," kata Juru bicara Departemen Kehakiman Emily Pierce.
Ia menambahkan, Jaksa Agung Loretta Lynch memutuskan tidak ada hukuman mati. "Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman seumur hidup," lanjut Pierce.
Sedikitnya empat orang warga Amerika tewas dalam serangan 11 September 2012 itu. Glen Doherty, Duta Besar AS Christopher Stevans dan spesialis komputer Departemen Luar Negeri Sean Smith juga tewas dalam serangan Benghazi.
Baca juga, Pemimpin Libya Minta Maaf Atas Serangan Benghazi.