Rabu 11 May 2016 11:58 WIB

Cegah Kejahatan Seksual, Mendagri Minta Patroli Satpol PP Digencarkan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Teguh Firmansyah
Satpol PP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah untuk meningkatkan patroli Satpol PP dalam menjaga keamanan lingkungan. Dia juga meminta kegiatan siskamling kembali digalakkan. Hal ini demi mencegah kejahatan seksual kembali terjadi.

"Satpol PP diminta untuk terus melakukan patroli atau kegiatan keliling, khususnya di lingkungan yang gelap, rawan, dan sepi," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu. 

Presiden Joko Widodo telah menyatakan kejahatan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karenanya, hukuman bagi pelaku juga harus luar biasa.

Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan agar pelaku kejahatan seksual pada anak dapat dikenai hukuman maksimal. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, selama ini pelaku hanya dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama hanya 10 tahun.

Ke depan, pelaku kejahatan seksual pada anak dapat dikenai hukuman akumulatif dari pasal-pasal dalam Undang-Undang KUHP.

Selain dijerat pasal UU Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dikenai pasal pemerkosaan. Kemudian, jika pemerkosaan juga disertai dengan pembunuhan, maka hukumannya akan semakin berlapis-lapis. "Dengan cara ini kita harapkan nantinya hukuman bisa lebih maksimal," kata Prasetyo.

Baca juga, Polisi: Pemerkosa Yuyun Pantas Dihukum Berat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement