Kamis 12 May 2016 09:20 WIB

DPR Italia Setujui Pembentukan Serikat Gay

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi kelompok LGBT
Foto: EPA/Ritchie B. Tongo
Ilustrasi kelompok LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Dewan Perwakilan Rakyat Italia memberikan persetujuan atas sebuah rancangan undang-undang (RUU), yang akan melegalkan serikat sipil bagi pelaku hubungan sesama jenis. Disetujuinya RUU ini mengakhiri status Italia sebagai negara terakhir di Eropa Barat yang tak mengizinkan hubungan sesama jenis.

Seperti dilansir Aljazirah, Rabu (11/5), selama ini otoritas Roma menghadapi seruan untuk mengubah status quonya tersebut. Namun hal tersebut di masa lalu mendapat penentangan dari Vatikan dan politisi konservatif. "Bagi banyak orang hari ini adalah hari perayaan," kata Perdana Menteri Italia Matteo Renzi.

Renzi menulis komentarnya tersebut di akun Facebook-nya beberapa jam sebelum anggota DPR di Roma menyetujui reformasi. RUU disetujui 372 orang, sementara 51 suara menolak dan 99 lainnya abstain. Selanjutnya RUU akan mendapat persetujuan lebih lanjut di Senat.

Sejumlah aktivis hak-hay gay merayakan hal tersebut di jalan-jalan. Menteri Urusan Parlemen Maria Elena Boschi yang ikut hadir di parlemen nampak mengenakan pin pelangi di kerahnya sebagai bentuk dukungan.

Namun Uskup Agung Sisilia Michele Pennisi memprotes hal ini dalam sebuah wawancara dengan La Repubblica. Ia mengatakan mereka tak memperhitungkan sebagian besar negara ini tak menginginkan kebijakan itu.

Pemimpin kelompok garis keras sayap kanan Matteo Salvini berkomentar senada. Ia mendesak walikota-walikota partainya untuk memboikot kebijakan tersebut. Politisi lain dari Nothern League, Massimiliano Fedriga, mengatakan kebijakan merupakan serangan langsung pada 'keluarga'.

Baca juga, Aktivis Kontroversial Irshad Manji Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement