REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina mengklaim mendapat dukungan dari pihak internasional dalam menangani kasus sengketa Laut Cina Selatan yang diajukan Filipina ke pengadilan internasional. Pada Kamis (12/5), Cina mengatakan komunitas internasional mendukung keputusannya tidak berbuat apa-apa terkait kasus arbitrase.
Pada Februari, AS dan Uni Eropa mengatakan Cina harus menghormati putusan. Meski pengadilan tak punya kuasa untuk menegakkannya jika Cina tidak mengindahkan.
Kepala Departamen Perjanjian dan Hukum Kementerian Luar Negeri Cina, Xu Hong mengatakan isu ini dibesar-besarkan oleh orang yang kurang memahami hukum internasional.
"Tapi tak peduli seberapa keras suara mereka, mereka tetap menunjukkan negara-negara minoritas di dunia," kata dia dalam pertemuan harian. Ia mengatakan Cina adalah negara praktisi dan pembela yang menghormati hukum internasional.
Menurutnya, politisi dan orang-orang nonprofesional harus belajar sesuatu soal hukum internasional. Dalam beberapa pekan terakhir, Cina mengklaim dapat dukungan dari Kamboja dan Yaman dalam isu Laut Cina Selatan.
"Sebenarnya ada sejumlah suara terkait isu ini dari pakar-pakar hukum internasional yang benar-benar serius dan objektif, tapi semua komentar itu tidak diindahkan oleh sejumlah orang," kata Xu. Ia menyebut Cina juga tidak merasa terisolasi karena suara-suara sumbang yang memojokkan mereka.
Filipina mengajukan arbitrase ke pengadilan internasional soal klaim Cina atas hampir 90 persen wilayah Laut Cina Selatan. Klaim ini tumpang tindih dengan Filipina, Brunei, Vietnam, Malaysia dan Taiwan.