REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sebuah panel PBB menyatakan keprihatinannya atas penggunaan kekuatan berlebihan pasukan Israel di wilayah Palestina. Mereka juga memperingatkan pihak berwenang terkait pembatasan akses ke tahanan termasuk yang di bawah umur dan kebijakan penahanan administratif.
Seperti dilansir Aljazirah, Committee Against Torture yang bekerja di bawah kantor kepala Hak Asasi Manusia PBB merilis kesimpulan pengamatan mengenai Israel dan lima negara lainnya. Panel melakukan pengamatan ini hasil dari informasi media, kelompok advokasi, dan sumber lainnya.
Di halaman 12 dari laporannya, komite menyatakan tuduhan penggunaan kekuatan berlebihan oleh pasukan Israel. Termasuk di antaranya penggunaan kekuatan mematikan dalam menanggapi serangan atau dugaan serangan terhadap Israel.
Mereka juga menyasar kebijakan kontroversial Israel tentang penahanan administratif. Melalui kebijakan itu, otoritas Israel dapat menahan tersangka tanpa diadili.
Komite mengatakan, 700 orang termasuk 12 anak di bawah umur, dilaporkan telah menjalani penahanan administratif. Panel yang dipimpin oleh Jens Modvig dari Jerman tersebut mengatakan, penahanan administratif bisa berlangsung selama berbulan-bulan bahkan tahunan.
Israel selama ini membela sistem penahanan administratifnya. Menurut mereka ini diperlukan untuk mencegah serangan Palestina.
Baca juga, Karpet Merah Digelar di Tengah Reruntuhan Bangunan Kota Gaza.