REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Seorang perempuan didenda dan diperintahkan dipulangkan dari Uni Emirat Arab gara-gara melanggar privasi suaminya. Wanita itu mengecek telepon seluler suaminya untuk melihat apakah sang suami selingkuh.
Diberitakan Gulf News, Rabu (18/5), warga asing tidak disebutkan namanya itu didenda 150 ribu dirham (lebih dari 40 juta rupiah) oleh pengadilan pidana di keamiran Ajman.
Pengacara terdakwa mengatakan kepada Gulf News bahwa perempuan itu menuduh suaminya selingkuh. "Ia mengaku telah membuka telepon seluler suaminya tanpa izin dan memindahkan foto-foto ke ponsel miliknya sendiri," kata pengacara tersebut.
Suaminya mengajukan tuntutan ke pengadilan yang kemudian menyatakan terdakwa bersalah pada Kamis pekan lalu berdasar UU kejahatan dunia maya. Dia dihukum pelanggaran privasi orang lain menggunakan teknologi informasi, demikian harian tersebut.
Pasangan tersebut dilaporkan berusia 30-an tahun, namun tidak ada informasi lebih jauh.