REPUBLIKA.CO.ID, JERUSSALEM -- Dua orang jasad warga Palestina yang meninggal akibat eksekusi tentara Israel dipulangkan kepada keluarga, Senin (23/5) malam. Kedua warga Palestina tersebut telah dieksekusi sejak Oktober 2015 lalu.
Dilansir dari Maannews, Selasa (24/5), identitas kedua jasad adalah Hassan Manasra (15 tahun) dan Alaa Abu Jamal (32). Manasra ditembak mati pada 12 Oktober karena diduga melakukan serangan di permukiman Pisgat Zeev, Yarussalem Timur. Serangan Manasra ini melukai dua warga Israel.
Sementara itu, Abu Jamal ditembak oleh polisi Israel pada 13 Oktober setelah menabrakkan mobilnya ke sebuah halte bus di Yerussalem Barat. Seorang warga Israel tewas dan empat warga lain terluka akibat insiden ini.
Informasi yang dihimpun dari sumber setempat, pihak Israel menginstrtuksikan agar mayat kedua warga segera dimakamkan. Pemakaman pun tidak boleh dihadiri lebih dari 40 orang.
Selain itu, Keluarga Manasra dan Abu Jamal masing-masing diminta membayar deposito 20.000 shekel dan 40.000 shekel untuk memastikan kepatuhan mereka dengan kondisi Israel.
Israel saat ini menahan setidaknya 12 jasad warga Palestina yang tewas sejak Oktober 2015. Pada awal Mei, Mahkamah Agung Israel memerintahkan pembebasan sembilan jasad warga Palestina dari Yerusalem.
Sebuah pernyataan bersama yang dirilis kelompok pegiat hak-hak minoritas Israel mengutuk tindakan menahan tubuh sebagai pelanggaran berat hukum humaniter internasional serta hukum hak asasi manusia internasional, termasuk pelanggaran hak atas martabat, kebebasan beragama, dan hak untuk berlatih budaya.