Kamis 26 May 2016 08:42 WIB

South Carolina Larang Aborsi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Aborsi
Aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, SOUTH CAROLINA -- Negara bagian South Carolina resmi melarang aborsi, Selasa (25/5). Gubernur Nikki Haley telah menandatangani undang-undang larangan aborsi melebihi usia kehamilan 20 minggu.

Larangan ini menambah panjang daftar wilayah yang menjadikan aborsi tindakan ilegal. Sebanyak 13 negara bagian sudah menerapkan undang-undang yang sama. Tiga negara bagian masih dalam proses di pengadilan.

UU ini mengizinkan pengecualian, seperti ibu dalam kondisi medis yang buruk jika tidak diaborsi. Aborsi karena perkosaan atau incest tidak termasuk di dalamnya artinya tetap dikategorikan tindakan ilegal.

Dokter yang melanggar undang-undang tersebut akan dipenjara. Mereka juga menghadapi denda 10 ribu dolar AS jika melanggar. Mahkamah Agung belum mengatur larangan batasan aborsi. Aborsi legal di AS namun negara bagian diizinkan melarangnya. Hanya tiga klinik yang berlisensi untuk melakukan praktik aborsi di South Carolina.

Direktur kesehatan fetus dan ibu di Medical University of South Carolina mendesak Haley sebelumnya meminta Haley melakukan veto. Sehingga ia kecewa dengan hasil saat ini. Menurut penentang undang-undang, aborsi di South Carolina biasanya terjadi karena komplikasi medis, bukan kehamilan yang tidak diinginkan.

Sementara pendukung undang-undang merayakannya dengan aksi damai. Mereka mengatakan fetus bisa merasakan sakit jika diaborsi pada 20 minggu atau lebih.

Pekan lalu, Gubernur Oklahoma Mary Fallin memveto undang-undang aborsi di tahapan mana pun. Ia tahu bahwa hukum ini akan selalu gagal jika ditantang secara legal.

"Saya sangat pro-kehidupan, bukan berarti partai saya memintanya, tapi suami saya adalah anak adopsi jadi setiap hari saya merasakan anugrah ada dia di sini," kata Haley.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement