REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Seorang remaja putri meninggal setelah operasi sunat di sebuah rumah sakit swasta di Suez. Kejaksaan Mesir menyelidiki kematiannya yang cukup misterius, Senin (30/5).
Pejabat kementerian kesehatan lokal, Lotfi Abdel-Samee mengatakan, Mayar Mohamed Mousa (17 tahun) meninggal pada Ahad. Ia tidak sadarkan diri lagi setelah proses bius total.
"Ini adalah sesuatu yang dilarang hukum," tegas Abdel-Samee. Hukum di Mesir melarang perempuan melakukan sunat sejak 2008. Namun praktiknya masih dilakukan terutama di area pedesaan.
Sunat perempuan terkenal di kalangan umat Islam dan Kristen minoritas. Undang-undang ini menetapkan hukuman penjara bagi dokter yang memberikan layanan.
Kasus pertama terjadi pada Januari 2015 lalu. Dokter menghadapi hukuman penjara sementara ayah korban dalam kasus itu diberi hukuman tiga bulan percobaan.
Pada Ahad, adik Mousa baru saja selesai menjalani operasi. Ibu mereka adalah perawat, dan ayahnya seorang dokter bedah. Operasi dilakukan oleh seorang dokter perempuan lain.
Abdel-Samee mengatakan otoritas menutup rumah sakit setelah kasus itu. Para pasien ditransfer ke rumah sakit lain. Sementara manajer rumah sakit dan staf medis yang terlibat dalam operasi diinterogasi.
Otoritas juga sudah bicara pada sang ibu. Kasus ini dibuka setelah inspektur melaporkan kondisi kematian Mousa. Tim medis telah melakukan autopsi dan akan melaporkan penyebab kematiannya.
Sunat perempuan belum bisa dikesampingkan dari tradisi dan kepercayaan. Sebanyak 200 juta perempuan dan remaja masih menjadi subjek praktik ini. Sejumlah negara praktik di antaranya Mesir, Liberia, Burkina Faso dan Kenya. Dalam laporan tahun lalu dari Program Perkembangan PBB menyebut praktik ini sudah banyak berubah.
Baca juga, Sunat Perempuan, Bagaimana Hukumnya?