Kamis 02 Jun 2016 05:54 WIB

Saudi Keluarkan Fatwa Mencuri WiFi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Angga Indrawan
Free Wifi
Free Wifi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Seorang cendekiawan Saudi mengeluarkan fatwa terhadap menggunakan WiFi orang lain tanpa izin, termasuk milik tetangga. Ia menyebut itu pencurian dan tidak dapat ditoleransi dalam Islam.

"Mengambil keuntungan dari layanan WiFi secara ilegal atau tanpa sepengetahuan penerima manfaat lain atau penyedia tidak diperbolehkan," kata Ali Al Hakami, anggota komisi tinggi ulama. Komisi tersebut merupakan bada agama senior yang memberi saran kepada raja Saudi dilansir dari the Independent, Rabu (1/6).

"Setiap penyedia atau pengguna yang membayar uang untuk layanan WiFi harus berunding sebelum menggunakannya," lanjut dia. Namun, ketika menggunakan layanan WiFi terbuka seperti di taman, mal, kafetaria, hotel dan departemen pemerintah, tidak ada masalah karena itu memang ditujukan untuk digunakan orang-orang.

Putusan ini mengikuti perintah serupa pada April dari Departemen Urusan Islam dan Kegaiatan Amal Dubai yang menanggapi pertanyaan mengenai penggunaan internet tetangga. "Tidak ada yang salah dalam menggunakannya jika tetangga Anda memungkinkan untuk melakukannya, tapi jika mereka tidak memungkinkan Anda, seharusnya tidak digunakan," kata departemen itu memerintahkan.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement