Jumat 03 Jun 2016 11:17 WIB

Polisi Bangka Tangkap Para Penjual Miras

Red: Ilham
Minuman keras
Foto: Basrul Haq/Antara
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Kepolisian Sektor Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggiatkan razia minuman beralkohol jenis arak. Kegiatan ini untuk menciptakan situasi kondusif menjelang Ramadhan 1437 Hijriah.

"Melalui penertiban yang terus dilakukan personel Polres dan Polsek kami harapkan tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga kondusif," kata Kapolsek Tempilang Iptu Irwan, Jumat (3/6).

Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan di Pantai Selepuk Desa Airlintang mengamankan seorang penjual minuman jenis arak. "Penjual bernama Aliw (40 tahun) warga Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang beserta sejumlah barang bukti sebenyak 66 plastik kecil arak siap edar, satu jerigen arak isi 20 liter dan 16 botol bir," kata dia.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk dimintai keterangan. Setelah penertiban di Pantai Selepuk, polisi melanjutkan ke Desa Benteng Kota untuk melaksanakan kegiatan serupa.

Di desa tersebut, kata dia, petugas berhasil mengamankan Riky (24), warga setempat yang sedang menjual arak.

"Riky kami tangkap bersama barang bukti sebanyak 24 plastik ukuran kecil jenis arak siap edar," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini dua pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Tempilang guna penyelidikan lebih lanjut. "Kami berharap masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan aman," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement