Rabu 08 Jun 2016 06:37 WIB

Kenya Larang Aksi Demonstrasi Melanggar Hukum

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Kenya
Foto: [ist]
Kenya

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Pemerintah Kenya mengeluarkan dekrit yang melarang adanya demonstrasi melanggar hukum, Selasa (7/6). Hal ini muncul sehari setelah adanya aksi unjuk rasa mematikan yang terjadi di beberapa wilayah di negara itu.

Menteri Dalam Negeri Kenya Joseph Nkaisserry mengatkan para demonstran yang membawa batu, parang, dan senjata lainnya sangatlah berbahaya. Mereka dapat meningkatkan ketegangan politik, yang tentunya mengganggu perdamaian.

"Bahkan, hal ini pada akhirnya bisa mempengaruhi ribuan warga Kenya lainnya, seperti kehilangan mata pencaharian," ujar Nkaisserry, dilansir The New York Times, Selasa (7/6).

Baca juga, Teror al-Shabab, Kuatkan Toleransi Agama Warga Kenya.

Meski demikian, kriteria dari demonstrasi yang melanggar hukum itu hingga saat ini belum dijelaskan secara pasti. Hanya saja, Pemerintah Kenya menyebutkan aksi unjuk rasa tidak boleh disertai dengan kekerasan.

Banyak pihak yang meminta Pengadilan Kenya memutuskan secara tepat apa saja batas-batas unjuk rasa yang melanggar hukum. Hal ini agar keseimbangan antara keamanan dan kebebasan berekpresi bisa berjalan dengan baik.

Demontrasi yang berlangsung pada Senin (6/6) di Kenya terjadi akibat pihak-pihak yang memihak oposisi di negara itu. Pada mulanya, pengunjuk rasa di berbagai wilayah melakukan aksi dengan damai.

Namun, perlahahan di beberapa daerah seperti Kisumu, Kenya Barat beberapa pengunjuk rasa melakukan aksi bakar ban. Pada akhirnya kericuhan terjadi dan polisi mengeluarkan tembakan. Dalam kejadian ini, dua orang tewas dan 50 lainnya terluka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement