Sabtu 11 Jun 2016 04:13 WIB

Pekerja Seks di Bawah Umur Dibebaskan dalam Penggerebekan Bangkok

Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)
Foto: huffingtonpost.com
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Polisi menangkap lima pria Thailand yang menjalankan usaha rumah bordil di Bangkok dengan tuduhan perdagangan manusia setelah penggerebekan panti pijat dan penangkapan 121 pekerja seks, termasuk 15 orang berusia di bawah 18 tahun.

Kolonel Polisi Thepphitak Saengkla menyatakan 15 pekerja seks di bawah umur didapati setelah penggerebekan di Panti Pijat Nataree awal pekan ini, satu orang warga Thailand dan sisanya warga asing yang sebagian besar dari negara tetangga, Myanmar.

Gadis-gadis tersebut sekarang dalam naungan Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Kemanusiaan, kata Thepphitak.

"Para gadis di bawah usia 18 tahun itu korban perdagangan manusia," kata Kolonel Polisi Chayud Marayat, kepala penyidik dalam kasus yang ditangani Kepolisian Distrik Huay Khwang, Jumat (10/6).

Bisnis seksual tidak sah di Thailand, namun pihak berwenang umumnya menutup mata atas bisnis seks yang berkembang menjadi industri di negara tersebut, dengan sesekali melakukan tindakan seperti penggerebekan Selasa lalu itu. Nataree merupakan salah satu dari puluhan salon pijat sabun yang tersebar di Bangkok.

Para klien bisa memilih salah seorang perempuan yang duduk di balik "mangkuk ikan" berdinding kaca melalui nomor yang disematkan di dadanya, kemudian bisa mandi dengannya dan melakukan hubungan seksual dengan tarif sekitar 3.000 baht (85 dolar AS) selama 1,5 jam.

Penggerebekan Nataree menjadi berita utama di Thailand karena sebagai bukti adanya suap kepada petugas, termasuk kepada polisi pariwisata, dan petugas imigrasi. Semua pekerja seks yang ditangkap di Nataree, hampir 100 orang asing.

Perempuan Thailand yang ditangkap dengan tuduhan berkeliaran di tempat hiburan dikenai denda sebesar 1.000 baht agar bisa bebas. Sekelompok pekerja seks asing dewasa ditangkap dan dijerat dengan pasal tidak memiliki izin kerja, ujarnya.

Sekelompok pekerja seks asing lainnya dikenai denda sebesar 4.500 baht atas profesinya yang tidak sesuai dengan salah satu keterangan yang tercantum dalam izin kerjanya dan dikirimkan ke pusat detensi imigrasi untuk dideportasi.

Usa Lerdsrisuntad, dari salah satu lembaga hak-hak kaum perempuan yang berpusat di Bangkok, menekankan perubahan undang-undang Thailand yang bisa menjerat pekerja seksual sebagai kejahatan. "Undang-undang yang berkaitan dengan prostitusi dan pekerjaan seksual harus ditangkap. Perempuan tidak bisa dikriminalkan," ujar perempuan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement