Sabtu 11 Jun 2016 15:43 WIB

Warung Makan Buka Siang Saat Puasa, Ini Pandangan Ulama

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Teguh Firmansyah
 Beberapa warung makan banyak yang memilih tutup pada hari pertama Ramadhan di kawasan perkantoran Jakarta, Senin (6/6). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Beberapa warung makan banyak yang memilih tutup pada hari pertama Ramadhan di kawasan perkantoran Jakarta, Senin (6/6). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki pandangan terkait warung makanan atau restoran yang buka pada siang hari di bulan Ramadhan.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Prof Yunahar Ilyas, hal itu tergantung pada lokasi dan karakteristik masyarakat tempat warung makanan itu berada.

Dia menjelaskan, restoran atau warung sajian matang sebaiknya tutup bila lokasinya berada di area kaum Muslim yang umumnya berpuasa. Demikian pula, bila konsumennya adalah orang-orang Islam yang melalaikan atau mengabaikan perintah agamanya.

"Seyogianya warung atau restoran seperti itu dilarang buka siang hari karena menjadi fasilitator kemaksiatan," kata Yunahar Ilyas dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Sabtu (11/6).

Sebaliknya, lanjut Ketua PP Muhammadiyah itu, bila sebuah warung makanan atau restoran berlokasi di area yang mayoritasnya non-Muslim maka dipersilakan tempat usaha itu buka pada siang hari di kala Ramadhan.

Baca juga, Satpol PP Pariaman Razia Rumah Makan.

Bagaimanapun, kesadaran bertoleransi lebih diutamakan datang dari kalangan pengusaha Muslim sendiri. Sebab, khusyuknya ibadah puasa semestinya didukung oleh sesama umat Islam.  "Seorang pengusaha Muslim yang taat tentu tidak akan buka warung atau restorannya siang hari," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement