REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Maskapai syariah pertama di Malaysia, Rayani Air, dilarang terbang karena dianggap melanggar peraturan.
Departemen Penerbangan Sipil (DCA) mengatakan pihaknya mencabut sertifikasi maskapai karena khawatir akan keselamatan dan administrasinya.
Dilansir BBC News, Selasa (14/6), DCA mengatakan pada Senin bahwa Rayani Air tak bisa lagi beroperasi sebagai penerbangan komersial. Ini dilakukan setelah penangguhan selama tiga bulan, karena maskapai gagal mengikuti peraturan penerbangan.
Komisi penerbangan Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa maskapai telah melanggar Air Service License (ASL). Rayani Air juga dianggap tak memiliki kemampuan keuangan dan manajemen untuk terus beroperasi sebagai maskapai penerbangan komersial.
DCA mengatakan telah melakukan musyawarah menyeluruh mengenai respon terhadap maskapai ini menyangkut audir keselamatan. Selama ini maskapai telah menghadapi kritki termasuk keluhan pembatalan penerbangan karena pilotnya mogok.
Rayani Air yang diluncurkan pada Desember, hanya melayani makanan halal, tak ada alkohol dan pramugarinya berpakaian Muslim. Mereka memiliki dua pesawat Boeing 737-400, yang masing-masing mengangkut sekitar 180 penumpang, delapan pilot dan 50 kru.
Maskapai yang bermarkas di Pulau Langkawi itu melayani penerbangan ke Kuala Lumpur dan Kota Bahru. Rencananya Rayani Air akan melayani lebih banyak rute dan akhirnya melayani penerbangan ke Mekkah untuk Haji dan Umrah.