Selasa 14 Jun 2016 16:39 WIB

Selandia Baru Sita 500 Kg Narkoba

Methamphetamine (illustration)
Foto: Antara/Ampelsa
Methamphetamine (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Kepolisian Selandia Baru menyita obat terlarang jenis methamphetamin seberat 494 kilogram, yang terbesar saat ini, dari penduduk di sebuah masyarakat tepi pantai setelah orang tidak dikenal yang membutuhkan bantuan menggunakan kapal keluar dari pantai.

Kepolisian mengatakan pada Selasa (14/6) mereka menemukan sebagian besar obat terlarang itu, yang jumlahnya diduga senilai 315 juta dolar Amerika, di bagian belakang sebuah karavan pada Ahad setelah melakukan pencarian dalam sebuah mobil dan kapal yang ditelantarkan sekitar 400 kilometer ke arah utara Auckland.

Sebuah data dari peralatan GPS yang ditemukan di dalam mobil itu mengarahkan aparat untuk menemukan sebuah tumpukan yang lebih kecil, yang dipendam dalam pasir pantai pada Senin. Temuan itu lebih besar dari 334 kilogram jumlah keseluruhan obat terlarang jenis methamphetamin yang disita pada tahun lalu di Selandia Baru, kepolisian mengatakan.

"Ini tanpa diragukan lagi penyitaan methampetamin terbesar yang pernah dilakukan di Selandia Baru," Inspektur Russell Le Prou, Komandan Distrik Kepolisian Northland mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Para penduduk telah menghubungi kepolisian setelah sejumlah orang yang mencurigakan menawarkan sejumlah besar uang untuk membantu mereka menggunakan kapal. Sekelompok orang itu telah bertindak mencurigakan di wilayah itu selama dua pekan.

Kepolisian mengatakan mereka telah menyita kapal kedua dan sedang menyelidiki dari mana methamphetamin itu berasal, dengan banyak kantong obat terlarang itu menunjukkan tanda terkena air laut. Tiga orang pria, yang masing-masing berusia 31, 26 dan 19 tahun, dijadwalkan akan menghadiri pengadilan pada Selasa setelah didakwa dengan tuduhan mengimpor obat terlarang Kelas A.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement