Ahad 19 Jun 2016 22:05 WIB

Qatar Kecam Hukuman Mati Mursi dan Wartawan Aljazirah

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Qatar menolak putusan pengadilan Mesir dalam kasus mata-mata yang menghubungkan mantan Presiden Mohammad Mursi. Mursi dituduh membocorkan rahasia negara ke Qatar.

Selain Mursi yang terpaksa menerima hukuman seumur hidup, dua wartawan media berbasis di Qatar dan didanai negara Aljazirah juga dijatuhi hukuman mati.

Namun dalam sebuah pernyataan Kementerian Luar Negeri Qatar yang dirilis Sabtu malam (18/6), pejabat Qatar mengatakan putusan itu tidak berdasar.

Baca: Mesir Hukum Mati Mursi dan Wartawan Terkait Spionase

"Meski belum final, putusan ini tidak berdasar, bertentangan dengan kebenaran dan mengandung klaim menyesatkan yang bertentangan dengan kebijakan negara Qatar terhadap semua negara saudara termasuk Mesir," kata Direktur Informasi Kementerian tersebut, Ahmed al-Rumaihi.

"Tuduhan spionase untuk Qatar terhadap mantan presiden dan media mengejutkan dan tidak dapat diterima," lanjut dia seperti diberitakan The New Arab.

Rumaihi menambahkan, vonis tersebut tidak memiliki keadilan yang tepat. Mursi yang telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan terpisah adalah presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis. Namun tentara menggulingkan Mursi pada 2013.

Dua wartawan Aljazirah diadili secara in absentia. Dalam pernyataan terpisah, jaringan media itu mengecam vonis tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement