Kamis 23 Jun 2016 08:48 WIB

Komisi Eropa Minta Laut Cina Selatan Bebas Dilintasi

Peta wilayah perairan Laut Cina Selatan yang diklaim Brunei, Cina, Malaysia, Filipina dan Vietnam.
Foto: Reuters
Peta wilayah perairan Laut Cina Selatan yang diklaim Brunei, Cina, Malaysia, Filipina dan Vietnam.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Negara-negara harus bebas melintasi Laut Cina Selatan, kata Komisi Eropa, Rabu. Pernyataan Eropa itu merupakan peringatan diplomatik pertama kalinya yang dikeluarkan terhadap Beijing setelah jet-jet Cina mencegat satu pesawat militer Amerika Serikat di atas perairan yang disengketakan itu bulan lalu.

Komisi Eropa menghindarkan diri untuk mengkritik Beijing, mitra dagang utama, secara langsung. Namun, Komisi memperingatkan, dalam dokumen kebijakan yang baru, bahwa mereka menentang "aksi-aksi sepihak yang bisa menyebabkan status quo dan meningkatkan ketegangan".

Pernyataan itu merupakan tanda kekhawatiran atas kegiatan pembangunan dan militerisasi yang dilakukan Cina di pulau-pulau yang berada di Laut Cina Selatan.

"Uni Eropa menginginkan adanya kebebasan pelayaran dan penerbangan di Laut Cina Timur dan Laut Cina Selatan," kata eksekutif Uni Eropa dalam dokumen. Dokumen dibuat untuk membingkai kebijakan kelompok negara-negara Eropa itu terhadap China untuk lima tahun ke depan.

Pemerintahan negara-negara Uni Eropa (EU) harus terlebih dahulu menyetujui dokumen tersebut. Sementara EU mengatakan bahwa pihaknya bersikap netral dalam sengketa di Laut Cina Selatan antara Cina dan negara-negara Asia lainnya, Washington mendesak Uni Eropa untuk secara terbuka menentang klaim Beijing atas hampir seluruh wilayah di Laut China Selatan.

Amerika Serikat mengatakan Beijing sedang menjalankan pendekatan buas terhadap jalur perdagangan penting, yang juga diklaim oleh Vietnam, Malaysia, Brunei, Taiwan dan Filipina itu.

Pengadilan internasional di Den Haag diperkirakan segera memutuskan diterima atau tidaknya klaim Cina itu jika Filipina membawa kasus tersebut ke Den Haag. Beijing mengatakan pihaknya tidak akan menghormati kekuasaan hukum pengadilan internasional itu dan bahwa Perserikatan Bangsa-bangsa tidak memiliki wewenang untuk memaksa.

Pada Mei, dua jet tempur Cina menyergap satu pesawat pengintai milik militer Amerika Serikat di atas Laut Cina Selatan dan Washington dituntut agar menghentikan pengintaian di dekat Cina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement