Jumat 24 Jun 2016 11:05 WIB

Kemenlu: Proses Hukum ABK Cina Ditangani TNI AL

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Koarmabar TNI AL melakukan penangkapan terhadap Kapal Cina Han Tan Cou 19038 di Laut Natuna, Kepulauan Riau pada Jumat (17/6).
Foto: Kadispen TNI AL
Koarmabar TNI AL melakukan penangkapan terhadap Kapal Cina Han Tan Cou 19038 di Laut Natuna, Kepulauan Riau pada Jumat (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Tujuh anak buah kapal Cina yang ditangkap Indonesia di perairan Natuna masih menjalani proses hukum, Jumat (24/6). Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir mengatakan pemerintah Cina belum memberikan komentar lanjutan terkait insiden Natuna.

Beberapa waktu lalu, Cina melayangkan protes karena Indonesia menembak kapal nelayan Cina hingga melukai satu orang. Menlu Retno Marsudi membantah adanya korban luka. Penembakan yang dilakukan terhadap kapal, menurutnya, merupakan tembakan peringatan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Indonesia berhak melakukan penegakan hukum di perairan termasuk ZEE," kata Retno. Kapal Cina diduga melakukan penangkapan kapal ilegal. Tata mengatakan Indonesia tidak memiliki masalah untuk melakukan penegakan hukum karena ini jelas hak semua negara.

Menurut Arrmanatha, proses hukum ABK Cina ditangani oleh TNI AL dan otoritas setempat. Kedutaan Besar Cina di Indonesia tidak memberikan jawaban permintaan komentar yang diajukan Republika.

Beberapa waktu lalu, Presiden Indonesia Joko Widodo mengunjungi perairan Natuna dengan KRI Imam Bonjol. Ia menggelar pertemuan kabinet di kapal perang tersebut untuk menegaskan kedaulatan Indonesia di Natuna. Jajaran kabinet Kerja yang ikut dalam rapat diantaranya Menlu Retno, Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Menteri Perikanan dan Perairan Susi Pudjiastuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement