REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Parlemen Korea Utara (Korut) memberikan pemimpin Kim Jong-un gelar baru pada Rabu (29/6). Titel baru ini menambah panjang gelar diberikan pada pemimpin muda tersebut.
Televisi pemerintah Korut mengatakan, Kim mendapat gelar Ketua Komite Urusan Negara. Badan ini tampaknya baru dibentuk dan belum jelas fungsinya.
Sebelumnya Kim juga dapat gelar Bapak Kamerad Kim Jong-un yang terhormat, Ketua Partai Buruh Korea, Ketua Pertama Komisi Pertahanan Nasional Rakyat Demokratik Republik Korea dan Panglima Tertinggi Tentara Rakyat Korea.
Kim di usia 30 tahunan menghadiri pertemuan, Rabu (29/6). Ia juga memegang pangkat marsekal di militer Korut, lebih dari biasanya, ia disebut 'marsekal kita' dalam propaganda dan sebutan umum.
Parlemen bertemu sekali atau dua kali setahun untuk secara resmi menyetujui anggaran atau kebijakan yang ditetapkan Partai Buruh berkuasa. Hal ini juga memberi wewenang untuk memberikan Kim gelar atau posisi baru dalam struktur kepemimpinan Korut.
Pertemuan itu disebut untuk melaksanakan tujuan kebijakan yang tercantum dalam kongres Partai Buruh langka Mei lalu. Dalam pertemuan tersebut Kim mengumumkan rencana ekonomi lima tahun.