Kamis 30 Jun 2016 12:50 WIB

Pengadilan Arbitrase Putuskan Kasus Laut Cina Selatan 12 Juli

Kapal patroli Cina di Laut Cina Selatan.
Foto: afp
Kapal patroli Cina di Laut Cina Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan arbitrase internasional pada Rabu (29/6) menyatakan akan mengeluarkan putusan dalam kasus gugatan Filipina terhadap klaim Cina atas sebagian besar Laut Cina Selatan pada 12 Juli.

Putusan pengadilan arbitrase internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) - pengadilan internasional tertua di dunia untuk resolusi damai sengketa antarnegara - bisa lebih lanjut mengobarkan ketegangan dalam sengketa atas perairan strategis tersebut.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menyatakan mereka telah memberi tahu pihak terkait akan mengeluarkan putusan sekitar pukul 11.00 (waktu setempat) pada 12 Juli. Putusan tertulis itu pertama-tama akan dikirim lewat surel ke pihak terkait, dan kemudian akan dirilis ke media dan diunggah ke situs PCA.

Memakan waktu hingga lebih dari tiga tahun dengan hampir 4.000 lembar bukti, kasus arbitrase di Den Haag itu sangat rumit, dan sudah memicu kemarahan Beijing.

Pada intinya, Cina mengklaim sebagian besar wilayah laut tersebut, bahkan perairan yang berdekatan dengan beberapa negara tetangga, berdasarkan peta Cina yang didefinisikan secara samar sejak 1940-an.

 

sumber : Antara news
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement