Kamis 30 Jun 2016 12:56 WIB

Cina tidak akan Akui Putusan Sengketa Laut Cina Selatan

Citra satelit yang menunjukkan pembangunan landasan udara Cina di Kepulauan Spratly
Foto: telegraph
Citra satelit yang menunjukkan pembangunan landasan udara Cina di Kepulauan Spratly

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina menyatakan tidak akan mengakui putusan yang akan dikeluarkan Mahkamah Arbitrase Internasional pada 12 Juli mengenai tuntutan Filipina setelah Cina meningkatkan program pembangunan lapangan udara dan fasilitas militer di Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Hong Lei dalam pernyataan tertulis menegaskan tindakan Filipina mengajukan persoalan Laut Cina Selatan ke pengadilan arbitrase internasional ilegal dan tidak berdasar sama sekali.

"Proses persidangan yang didasarkan pada tindakan yang tidak legal menghasilkan keputusan yang juga tidak memiliki legalitas secara internasional. Dan karenanya Cina tidak akan mengakui karena Cina tidak berpartisipasi dalam hal tersebut," katanya, Kamis (30/6).

Baca: Pengadilan Arbitrase Putuskan Kasus Laut Cina Selatan 12 Juli

Hong Lei menegaskan Arbitrase Internasional tidak memiliki yurisdiksi terhadap sengketa di Laut Cina Selatan antara Cina dengan negara-negara lain yang bersengketa di wilayah perairan tersebut.

"Jadi, secara legal keputusan tersebut tidak mengikat dan Cina tidak akan pernah menerima serta melaksanakan keputusan yang nanti akan dihasilkan," ujarnya.

Pengadilan arbitrase internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) di Den Haag di laman resminya menyatakan keputusan kasus sengketa itu akan disampaikan pada 12 Juli 2016 dan keputusan majelis pertama akan dikirim lewat surel ke kedua pihak terkait.

Cina menggerakkan mesin diplomasinya untuk mencari dukungan sejumlah negara tentang sikap dan posisinya di Laut Cina Selatan dan mengklaim telah mendapat dukungan dari 40 negara.

sumber : Antara news
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement