REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Kota Paris, Prancis, memberlakukan pembatasan bagi warga untuk mengendarai mobil tua di jalan raya. Aturan baru itu dibuat untuk mengurangi tingkat polusi udara.
Data yang diterbitkan Badan Kesehatan Masyarakat Prancis mencatat 48 ribu kematian akibat polusi udara dalam setahun. Setiap tahun, sekitar 400 ribu orang di Eropa dan 3,7 juta orang di seluruh dunia juga tewas akibat pencemaran yang sebagian besar disebabkan oleh emisi gas buangan.
Menanggulangi hal itu, kendaraan yang diproduksi sebelum Januari 1997 dilarang 'mengaspal' di jalanan Paris antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Larangan berlaku selama hari Senin sampai Jumat setiap pekan.
Wali Kota Paris Anne Hidalgo mengatakan aturan bakal diperluas pada 2020 mendatang. Nantinya, pelarangan diberlakukan untuk semua mobil dengan mesin pembakaran yang berusia lebih dari sembilan tahun.
Sejumlah pemilik mobil tua di Paris memprotes aturan baru itu dengan memarkir kendaraan mereka di dekat Majelis Nasional dan jalan Champs Elysees. Mereka mengecam larangan yang disebut menyakiti hati orang miskin dan turut memangkas nilai jual kembali kendaraan tua.
"Saya mengemudi sekitar 50 kilometer tiap pekan dan tidak memiliki sarana untuk mengganti mobil saya, jadi saya akan terus menggunakan ini," kata Marc Martin, pemilik van Peugeot tua yang mengemudi untuk mengantarkan bingkai foto kepada para pelanggannya.
Kelompok pengemudi bernama 40 million d’Automobilistes mengatakan, lebih dari setengah juta pemilik mobil tua di dalam dan sekitar Paris akan terimbas aturan tersebut. Setelah periode toleransi awal, pengendara yang melanggar aturan akan dikenai denda sebesar 35 Euro (sekitar Rp 513 ribu).