Sabtu 02 Jul 2016 11:43 WIB

Venezuela Akhiri Penjatahan Listrik

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Agung Sasongko
venezuela
Foto: .
venezuela

REPUBLIKA.CO.ID, CARACAS -- Venezuela, Senin (4/7), akan mengakhiri penjatahan listrik yang diluncurkan April lalu. Penjatahan ini merupakan kebijakan menghadapi kekeringan parah yang menghambat operasi generator tenaga air negara.

"Sampai Senin kita dapat mengatakan, rencana tata dya akan berhenti dan layanan listrik akan berfungsi secara normal di seluruh negeri," kata Presiden Nicolas Maduro dalam siaran televisi.

"Hari ini kita dapat mengatakan bahwa Guri telah pulih dan kami memiliki kondisi di mana layanan listrik dapat berfungsi secara normal," lanjut dia.

Pemerintah Maduro membuat kebijakan penjatahan listrik di provinsi, memotong hari kerja pegawai negeri sipil dengan hanya dua hari kerja per pekan. 

Orang yang bekerja untuk negara,  terbesar di negara itu dibayar penuh untuk hari-hari mereka tinggal di rumah. Beberapa telah menggunakan waktu libur mereka dengan berbaris membeli bahan makanan dan barang-barang lainnya. Sementara pegawai pemerintah lainnya pergi ke rumah untuk menonton televisi dan menyalakan AC.

Kritikus mengatakan, libur bukanlah ukuran penghematan energi yang efektif. Bahkan kebijakan tersebut justru merugikan negara secara keseluruhan. 

"Langkah ini akan melumpuhkan adminsitrasi publik Venezuela, lebih lanjut menghambat kemampuan suatu  negara untuk berfungsi," kata Diego Moya-Ocampos, seorang analis perusahaan konsultan IHS Global Insight yang berbasis di London.

Maduro juga meliburkan sekolah pada Jumat untuk menghemat daya ketika Guri, bendungan besar negara itu mengering. Seperti diketahui, negara Amerika Selatan itu tergantung pada tenaga air untuk 60 persen kebutuhan listriknya. Kekeringan disalahkan pada  cuaca El Nino.

Kritikus oposisi mengatakan, pemerintah telah gagal berinvestasi dalam pembangkit dan fasilitas transmisi, meninggalkan sistem rentan terhadap pemadaman dan tidak mampu mempertahankan layanan selama periode curah hujan terbatas.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement