REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Malaysia di Kuala Lumpur melaporkan bahwa Jabatan Perikanan Selangor telah melepaskan 19 nelayan Indonesia asal Rokan Hilir bersama kapal-kapal mereka menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia pada Jumat (1/7).
Tiga kapal nelayan Indonesia tersebut dikawal oleh kapal Jabatan Perikanan Malaysia menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia. Sebelumnya ke-19 nelayan tersebut ditangkap oleh Polis Marin Pelabuhan Klang pada tanggal 22 Juni 2016 karena diduga melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Malaysia.
Kapal TNI-AL dari Pangkalan TNI-AL Dumai direncanakan akan melakukan penjemputan di perbatasan. Selain itu Satgas juga memberikan bantuan pakaian dan logistik kepada para nelayan sebagai bekal dalam perjalanan ke Tanah Air.
Sebelumnya, Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan yang ditahan di Kantor Polisi Banting, Selangor. Semua nelayan dinyatakan berada dalam kondisi sehat dan mendapat perlakuan yang baik dari otoritas setempat.Para nelayan mengaku kurang memahami batas laut antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka.
Guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari, KBRI Kuala Lumpur mengimbau agar para nelayan mencari informasi yang lengkap dari Dinas Perikanan setempat mengenai batas laut Indonesia-Malaysia. Kapal nelayan juga harus memenuhi standar keselamatan serta dilengkapi dengan GPS dan Automatic Identification System (AIS).
KBRI Kuala Lumpur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Malaysia yang telah melepaskan 19 nelayan Indonesia sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri.