REPUBLIKA.CO.ID, TASMANIA -- Seorang pria asal Hobart menghadapi pengadilan karena dituduh mencoba menyelundupkan sabu senilai lebih dari 250 ribu dolar AS (setara Rp 2,5 miliar) ke negara bagian Tasmania dengan penerbangan komersial.
Joseph Roy Wallner (21 tahun) ditangkap di Bandara Hobart pada Jumat (1/7) sore.
Polisi mengatakan, Joseph tertangkap oleh anjing pendeteksi narkoba setelah ia tiba dengan sebuah penerbangan Virgin Airlines. Polisi menduga ia menyembunyikan sekitar 280 gram sabu dalam tubuhnya.
Joseph belum mengajukan pembelaan atas tuduhan penyelundupan obat terlarang dan dua tuduhan melakukan penerbangan dengan menggunakan identifikasi palsu.
Ia telah ditahan untuk muncul kembali di Pengadilan Negeri Hobart pada akhir Juli.