REPUBLIKA.CO.ID, PBB, NEW YORK -- Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengutuk keras keputusan Israel melanjutkan rencana pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat Sungai Jordan dan Jerusalem Timur. Ban kembali menyatakan "permukiman itu tidak sah berdasarkan hukum internasional".
"Sekretaris Jenderal dengan keras mengecam keputusan oleh pemerintah Israel untuk melanjutkan rencana pembangunan sebanyak 560 rumah di Permukiman Maale Adumim di Tepi Barat, serta rencana untuk membangun 240 rumah di sejumlah permukiman di wilayah pendudukan Jerusalem Timur," kata satu pernyataan yang dikeluarkan oleh juru bicara Ban, Senin (4/7) waktu setempat.
"Ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai keinginan lama Israel, yang ditambah dengan berlanjutnya pernyataan beberapa menteri Israel yang menyerukan pencaplokan Tepi Barat," kata pernyataan tersebut, sebagaimana dikutip Xinhua.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah memutuskan untuk mengizinkan perluasan satu permukiman di Tepi Barat segera setelah penikaman hingga tewas seorang anak perempuan Israel yang berusia 13 tahun, kata beberapa laporan pada Ahad (3/7).
PBB dan sebagian besar negara menganggap permukiman Yahudi tidak sah sebab wilayah tempat permukiman tersebut dibangun direbut oleh Israel dalam Perang 1967 dan oleh karena itu menjadi objek Konvensi Jenewa, yang melarang pembangunan di tanah pendudukan.