Rabu 06 Jul 2016 09:31 WIB

FBI Anggap Surel Hillary tidak Melanggar Hukum

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Indira Rezkisari
Hillary Clinton
Foto: Reuters
Hillary Clinton

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- FBI tidak akan menjatuhkan dakwaan kriminal terhadap Hillary Clinton dalam kasus surat elektronik, Selasa (5/7). Direktur FBI Amerika Serikat James Comey mengatakan mereka tidak akan merekomendasikan kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Lebih jauh, Comey meminta Clinton dan timnya harus lebih hati-hati dalam menangani informasi sensitif. Keputusan ini dikeluarkan setelah FBI menginterogasi Clinton selama 72 jam. Kasus ini menjadi krikil tajam bagi calon terkuat dari partai Demokrat itu.

Comey mengatakan penyidik federal menemukan 110 surel dalam 52 rangkaian sural yang berisi informasi rahasia. Sebanyak delapan rangkaian diantaranya merupakan informasi yang sangat rahasia.

Clinton disebut-sebut memiliki 30 ribu pekerjaan terkait surel ketika menjabat Menlu pada 2014. Penyidik menemukan ribuan surel pekerjaan tidak ada dalam 30 ribu surel tersebut.

Meski demikian, Comey dan tim mengatakan tidak ada bukti bahwa Clinton melanggar hukum. "Meski ada bukti yang potensial melanggar statuta, menurut kami tidak ada jaksa yang akan membawa kasus ini," kata Comey.

Tim kampanye Clinton menyambut bahagia keputusan FBI. Namun mereka juga mengakui bahwa Clinton membuat kesalahan dengan hanya mengandalkan surel pribadi untuk urusan pekerjaan.

"Seperti yang Menlu katakan, ini kesalahan dia dan tak akan melakukannya lagi," kata tim kampanye dalam pernyataan. Tak hanya mereka, Presiden Barack Obama juga menyambut baik rekomendasi FBI.

Namun Partai Republik mengkritik keras keputusan ini. House Speaker Paul Ryan mempertanyakan apakan kerusakan sudah dibuat untuk menegakkan hukum dalam kasus ini. Ia menilai Clinton ada di atas hukum, dilansir Xinhua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement