REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat menuduh pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Untuk pertama kalinya AS mengeluarkan sanksi untuk Kim.
Sebuah pernyataan dari Departemen Keuangan AS menyebut Kim secara langsung bertanggung jawab atas pelanggaran di negaranya. Mereka membekukan harta individu Kim di AS dan mencegahnya melakukan bisnis di AS.
Selain Kim, sepuluh pejabat Korut lainnya juga masuk dalam daftar hitam. Belum ada tanggapan terkait ini dari pemerintah Korut.
"Di bawah Kim Jong-un, Korut terus menghasilkan kekejaman tak tertahankan dan kesulitan pada jutaan rakyat mereka, termasuk pembunuhan di luar hukum, kerja paksa dan penyiksaan," kata Departemen Keuangan AS seperti dilansir BBC News.
Sanksi AS diumumkan bertepatan dengan laporan Departemen Luar Negeri yang mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran di Korut. Diperkirakan ada sekitar 80 ribu hingga 120 ribu tahanan yang ditahan di penjara Korut. Di tempat tersebut para tahanan kerap mendapat penyiksaan, kekerasan seksual dan eksekusi.
Juru bicara Departemen Luar Negeri John Kirby mengaku sanksi ini mungkin akan tak akan menghalangi Kim. Tapi menurutnya hal yang belum dapat dilakukan bukan berarti tidak bisa diusahakan.
AS telah memberlakukan sanksi terhadap banyak kepala negara lain. Termasuk Presiden Suriah Bashar al-Assad dan mantan pemimpin Libya Muammar Qadafi.