Jumat 08 Jul 2016 07:56 WIB

Setelah FBI, Clinton Hadapi Kemenlu AS

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Winda Destiana Putri
Hillary Clinton
Foto: Reuters
Hillary Clinton

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat akan mengulang penyelidikan terhadap Hillary Clinton. Penyelidikan terkait penanganan surel pribadi untuk urusan pekerjaan saat ia menjabat Menlu AS.

Sebelumnya Clinton melewati penyelidikan FBI dengan hasil yang menguntungkan dirinya. FBI mengatakan Clinton memang sangat ceroboh namun itu tidak cukup untuk menjeratnya secara hukum.

FBI mengakui kandidat kuat Demokrat ini menerima dan mengirim materi sensitif dan rahasia di surel pribadinya. Keputusan ini membuat pendukung Clinton bersorak, termasuk Presiden Barack Obama. Namun Republik mengecamnya.

Kini, Kementrian tempatnya memimpin dahulu akan membuka kembali kasus untuk ditinjau ulang. Juru bicara Kementerian Luar Negeri mengatakan mantan pejabat tinggi itu bisa menghadapi sanksi administrasi.

Republik mengkritik keputusan FBI karena tidak merekomendasikan kasus Clinton dibawa ke ranah hukum. Mereka mengatakan Clinton tidak boleh berada di atas hukum.

Namun pada Kamis (7/7) dilansir laman BBC direktur FBI membela keputusannya di depan komite House. Menurutnya tidak ada alasan bagi jaksa menyeret kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement