Ahad 10 Jul 2016 09:28 WIB

Mantan Wakil PM Inggris: Invasi Irak Ilegal

Rep: Gita Amanda/ Red: Winda Destiana Putri
John Prescott
Foto: Dailymail
John Prescott

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Mantan wakil Perdana Menteri Inggris John Prescott mengatakan Inggris telah melanggar hukum internasional saat menginvasi Irak pada 2003. Preston merupakan wakil perdana menteri saat keputusan itu dibuat.

Sebuah penyelidikan tujuh tahun pada Rabu (6/9) menyimpulkan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair gagal dalam perencanaan dan penanganan keterlibatan Inggris dalam perang Irak.

Delapan bulan sebelum invasi 2003, Blair mengatakan kepada Presiden Amerika Serikat George W Bush bahwa ia akan ikut apapun keputusan AS. Inggris akhirnya mengirim 45 ribu tentaranya berperang padahal itu bukan pilihan akhir.

Prescott menulis di surat kabar Sunday Mirror mengatakan, sekarang dia harus mengubah pandangannya mengenai legalitas perang. Ia mengecam Blair karena menghentikan menteri-menterinya untuk mendiskusikan sepenuhnya sebelum memutuskan apakah perang legal.

"Pada 2004, Sekjen PBB Kofi Annan mengatakan perubahan rezim sebagai tujuan utama Perang Irak adalah ilegal. Dengan sangat sedih dan marah, sekarang saya percaya ia benar," kata Prescott seperti dilansir Reuters Sabtu (9/7).

Ia menambahkan akan hidup dengan konsekuensi keputusan perang dan bencana itu selama sisa hidupnya. Prescott menambahkan, ia mendukung keputusan pemimpin Partai Buruh Jeremu Corbyn untuk meminta maaf terkait perang tersebut atas nama partai.

Banyak warga Inggris ingin Blair menghadapi pengadilan kriminal atas keputusannya. Sebab keputusan itu telah menyebabkan kematian 179 tentara Inggris dan lebih dari 150 ribu warga sipil Irak selama enam tahun berikutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement