REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pascakeluarnya hasil jajak pendapat Brexit, kini muncul wacana tentang reformasi sistem pemerintahan serikat Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara, atau yang selama ini lebih dikenal sebagai Britania Raya.
Wacana itu digulirkan oleh The Constitution Reform Group, kelompok yang dicetuskan oleh mantan menteri kabinet konservatif, Lord Salisbury. Kelompok itu mengusulkan adanya perubahan konstitusional yang radikal di Inggris menyusul keluarnya negara Ratu Elizabeth II itu dari Uni Eropa.
Mereka juga menginginkan adanya serikat pemerintahan baru bersifat sukarela sebagai upaya untuk menyelamatkan Inggris dari disintegrasi. “Waktu untuk perubahan radikal telah datang. Negara ini (Inggris Raya) membutuhkan kesepakatan serikat pemerintahan yang baru, setelah adanya hasil pemungutan suara Brexit,” kata Lord Salisbury, seperti dilansir laman The Guardian, Ahad (10/7).
Menurut dia, pemerintahan serikat Inggris yang ada saat ini harus diganti dengan penyerahan kedaulatan sepenuhnya kepada masing-masing negara bagian di Britania Raya. Untuk itu, negara-negara seperti Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara mesti diberikan hak untuk mengatur urusan rumah tangga mereka sendiri.
The Constitution Reform Group mengusulkan, kedaulatan yang diberikan kepada Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara tak lantas membuat perserikatan Britania Raya terpecah-belah. “Setiap unit (negara bagian di Inggris) juga harus bebas memilih untuk saling berbagi, melalui sistem pemerintahan Britania Raya yang efisien dan efektif,” kata Lord Salisbury.
Selain diprakarsai oleh para politisi beraliran konservatif, The Constitution Reform Group juga diisi sejumlah tokoh senior lainnya yang pernah berkecimpung di dunia politik Inggris. Di antaranya adalah mantan pemimpin Liberal Demokrat, Sir Menzies Campbell; mantan sekretaris Buruh Irlandia Utara dan Wales, Peter Hain; mantan panitera Mejelis Rendah Inggris, Lord Lisvane; dan mantan politikus Ulster Unionis, David Burnside.
Menurut The Guardian, konsep reformasi sistem pemerintahan Britania Raya yang diusulkan The Constitution Reform Group mencakup beberapa hal. Di antaranya kedudukan raja/ratu sebagai kepala negara, pengelolaan urusan luar negeri, masalah pertahanan, keamanan nasional, imigrasi, dan perjanjian internasional.
Di samping itu, kelompok tersebut juga menghendaki adanya reformasi terhadap konsep hak asasi manusia (HAM), kelembagaan Mahkamah Agung, penggunaan mata uang tunggal, fungsi bank sentral, regulasi jasa keuangan, pendapatan dan kekuatan pajak perusahaan, dan layanan sipil.