REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah baru bagian India Selatan memberitahukan fat tax atau pajak lemak pada makanan seperti burger, pizza dan donat. Pajak ini diberlakukan pada makanan cepat saji seperti McDonald, KFC, Pizza Hut dan Domino sebesar 14,5 persen.
Seperti dilansir Mashable, Kerala memiliki tingkat tertinggi kedua di antara negara bagian India obesitas pada anak. Sehingga pajak ini diberlakukan untuk mengurangi perkembangan dari obesitas tersebut terutama di kalangan anak-anak.
Pemerintah negara itu juga bergharap dari pajak ini bisa menghasilkan lebih dari Rp 100 juta atau lebih dari satu juta dolar AS. Daftar makanan lain juga termasuk akan dikenakan pajak adalahb taco, sandwich dan pasta tetapi belum jelas apakah termasuk hidangan lokal.
Ini bukan pertama kalinya negara India memfokuskan pajak pada junkfood. Awal tahun ini, negara timur Bihar mengenakan pajak tambahan sebesar 13,5 persen pada manisan, kacang asin dan makanan ringan seperti samosa untuk memperoleh pendapatan.
Pajak semcama ini juga pernah diterapkan di Denmark pada 2011. Pajak ini ditargetkan untuk produk yang mengandung lebih dari 2,3 persen lemak jenuh termasuk keju, susu, mentega, pizza, daging dan minyak. Namun peraturan ini dihapuskan pada 2012 ketika pemerintah mengaku bahwa mereka telah gagal untuk merubah kebiasaan makan warganya. Sebaliknya, Denmark memulai belanja dari negara-negara tetangga.