Senin 11 Jul 2016 17:13 WIB

Jerman Desak Inggris Lakukan Pembicaraan Formal Soal Brexit

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Dwi Murdaningsih
Angel Merkel
Foto: Wikipedia
Angel Merkel

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Kanselir Jerman, Angela Merkel, berharap, Inggris dapat secara serius menindaklanjuti rencana mereka untuk keluar dari Uni Eropa, atau dengan segera melakukan pembicaraan formal mengenai Brexit.  Pembicaraan formal ini dapat dilakukan Inggris dengan mengaktifkan Pasal 50 Perjanjian Lisbon tentang Uni Eropa.

Merkel menegaskan, keputusan untuk keluar dari Uni Eropa telah diambil oleh mayoritas rakyat Inggris. Satu-satunya hal yang bisa mereka lakukan adalah dengan mengaktifkan Pasal 50 Perjanjian Lisbon. Namun, semua upaya ini, lanjut Merkel, harus dilakukan begitu Inggris memiliki Perdana Menteri yang baru.

"Keputusan (Inggris keluar dari Uni Eropa) telah dibuat, dan langkah selanjutnya, begitu mereka memiliki Perdana Menteri yang baru, adalah dengan mengaktifkan Pasal 50 (Perjanjian Lisbon)," ujar Merkel seperti dikutip Reuters, Senin (11/7).

Kendati masih memiliki harapan, Inggris mengurungkan niatnya untuk keluar dari Uni Eropa, namun Merkel menegaskan, keputusan tersebut sudah diambil oleh rakyat Inggris. Sehingga saat ini, lanjut Merkel, Inggris segera menyelesaikan rencana tersebut dengan mengirimkan laporan permintaan keluar dari Uni Eropa.

"Saya berharap hal itu terjadi (Brexit batal). Tapi, saya berurusan dengan realita yang ada. Saya dengan tegas berharap, surat aplikasi itu (keluar untuk dari Uni Eropa), segera dibuat oleh Inggris," tutur Merkel.

Tidak hanya itu, Merkel juga menegaskan, Jerman tidak akan melakukan pembicaraan dan perjanjian kerjasama apapun dengan Inggris, sebelum Inggris menyelesaikan rencana untuk keluar dari Uni Eropa. "Kami telah berbicara dengan Inggris dan kami telah menegaskan tidak akan melakukan negosiasi apapun dengan Inggris, hingga mereka mengirimkan surat aplikasi tersebut," kata Merkel.

Sebelumnya, pada 23 Juni silam, berdasarkan hasil referendum, mayoritas rakyat Inggris memutuskan agar Inggris keluar dari keanggotaan Uni Eropa, dengan perolehan suara 52 persen berbanding 48 persen. Buntut dari hasil referendum ini, Perdana Menteri Inggris, David Cameron, pun memutuskan untuk mengundurkan diri.

Cameron menyatakan, dirinya tidak akan mengaktifkan Pasal 50 Perjanjian Lisbon. Langkah itu, lanjut Cameron, akan dilakukan oleh penggantinya. Pasal 50 itu mengatur masa negosiasi selama dua tahun bagi negara yang ingin keluar dari keanggotaan Uni Eropa.

Sementara dari dalam negeri Inggris, dua anggota Kabinet Inggris, yaitu Menteri Dalam Negeri, Theresa May, dan Menteri Junior Energi, Andrea Leadsom, menjadi calon paling favorit untuk menggantikan Cameron.

Salah satu calon, May, sempat menyatakan tidak akan terburu-buru untuk mengaktifkan Pasal 50 Perjanjian Lisbon. Waktu yang begitu sempit dalam masa negosiasi tersebut dianggap tidak menguntungkan Inggris.

Namun, desakan agar Inggris segera menegaskan sikap terkait rencana keluar dari Uni Eropa muncul dari kalangan pengusaha-pengusaha Inggris. Sebab, keputusan Brexit tersebut memiliki pengaruh yang kuat terhadap potensi hubungan perdagangan dan bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha asal Inggris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement