REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Sebuah pengadilan internasional mempersiapkan putusan yang ditunggu-tunggu atas klaim kontroversial Cina di wilayah sengketa di Laut Cina Selatan.
Seperti dilansir BBC News, Selasa (12/7), kasus di pengadilan Den Haag dibawa oleh Filipina yang berpendapat aktivitas Cina di wilayah Laut Cina Selatan melanggar hukum internasional.
Cina selama ini mengklaim 90 persen wilayah Laut Cina Selatan, termasuk terumbu karang dan pulau-pulau yang juga diklaim negara lain.
Cina mengatakan tak akan mengakui pengadilan dan menolak ambil bagian. Kasus ini sedang diputuskan oleh pengadilan arbitrase di bawah Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS). Baik Filipina maupun Cina menandatangani konvensi ini.
Baca juga, AS Siap Patroli Bareng Filipina di Laut Cina Selatan.
Putusan pengadilan nantinya bersifat mengikat, meski tak memiliki kekuatan untuk penegakannya. Namun pengamat mengatakan ini bisa mendukung Filipina, sebab reputasi Cina berisiko rusak jika tak mematuhi. Mereka juga memperingatkan ada kemungkinan Cina bereaksi agresif dengan keputusan tersebut.
Amerika Serikat mengirimkan sebuah kapal induk dan jet tempur ke wilayah Laut Cina Selatan demi mengantisipasi reaksi Cina. Ini menyebabkan kemarahan Cina. Melalui editorial Global Times, mereka menyerukan negara mempersiapkan 'konfrontasi militer'.