Selasa 12 Jul 2016 19:12 WIB

Pengadilan Arbitrase Soroti Tiga Poin Sengketa Laut Cina Selatan

Suasana sidang Pengadilan Permanen Arbitrase saat memutuskan menolak klaim Cina atas sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan terhadap Filipina, Selasa, 12 Juli 2016.
Foto: Permanent Court of Arbitration via AP
Suasana sidang Pengadilan Permanen Arbitrase saat memutuskan menolak klaim Cina atas sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan terhadap Filipina, Selasa, 12 Juli 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengadilan Permanen Arbitrase internasional telah menjatuhkan putusan atas klaim Cina terhadap hampir seluruh wilayah Laut Cina Selatan.

Pengacara yang mewakili Filipina dalam sengketa Laut Cina Selatan di pengadilan arbitrase internasional Philippe Sands mengatakan putusan pengadilan tersebut jelas dan bulat.

Dia mengatakan putusan tersebut merupakan penghakiman  yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak-hak yang diklaim oleh Filipina. "Ini putusan definitif yang bisa diandalkan semua negara," katanya dilansir BBC, Selasa (12/7).

Baca: Pengadilan Arbitrase Putuskan Cina Langgar Kedaulatan Filipina

Namun, kantor berita Cina Xinhua mengatakan panel hakim tidak memiliki yurisdiksi sehingga keputusannya batal dan tidak sah.

Pengadilan memutuskan tujuh dari 15 poin yang diajukan Filipina ke pengadilan. Tiga poin utama yang disoroti antara lain.

  • Nelayan dari Filipina dan Cina memiliki hak menangkap ikan di sekitar wilayah sengketa Dangkalan Scarborough. Namun, Cina mengintervensi dengan membatasi akses.
  • Cina telah menghancurkan bukti keadaan lingkungan alami Laut Cina Selatan yang menjadi bagian dari sengketa.
  • Berada di perairan bukan berarti menghuninya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement