REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengadilan Permanen Arbitrase internasional telah menjatuhkan putusan atas klaim Cina terhadap hampir seluruh wilayah Laut Cina Selatan.
Pengacara yang mewakili Filipina dalam sengketa Laut Cina Selatan di pengadilan arbitrase internasional Philippe Sands mengatakan putusan pengadilan tersebut jelas dan bulat.
Dia mengatakan putusan tersebut merupakan penghakiman yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak-hak yang diklaim oleh Filipina. "Ini putusan definitif yang bisa diandalkan semua negara," katanya dilansir BBC, Selasa (12/7).
Baca: Pengadilan Arbitrase Putuskan Cina Langgar Kedaulatan Filipina
Namun, kantor berita Cina Xinhua mengatakan panel hakim tidak memiliki yurisdiksi sehingga keputusannya batal dan tidak sah.
Pengadilan memutuskan tujuh dari 15 poin yang diajukan Filipina ke pengadilan. Tiga poin utama yang disoroti antara lain.
- Nelayan dari Filipina dan Cina memiliki hak menangkap ikan di sekitar wilayah sengketa Dangkalan Scarborough. Namun, Cina mengintervensi dengan membatasi akses.
- Cina telah menghancurkan bukti keadaan lingkungan alami Laut Cina Selatan yang menjadi bagian dari sengketa.
- Berada di perairan bukan berarti menghuninya.