Selasa 12 Jul 2016 19:19 WIB

Keluarga Israel Gugat Facebook karena Sebarkan Radikalisme

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Penyebaran ajaran ekstrem dan radikal yang berbahaya dapat dilakukan di mana saja. Salah satunya adalah melalui jejaring sosial Facebook.

Setidaknya, hal inilah yang dikemukakan oleh beberapa pihak dari Israel dan Amerika Serikat (AS). Mereka yang merupakan keluarga korban serangan Palestina mengklaim Facebook membantu menyediakan layanan bagi para kelompok militan atau ekstremis.

Selain menyebarkan ajaran yang radikal dan berbahaya, Facebook dinilai membantu kelompok semacam itu melakukan perekrutan anggota. Bahkan, termasuk juga mengumpulkan dana sehingga kekuatan mereka semakin besar.

Baru-baru ini, Shurat Hadin dari kelompok advokasi hukum Israel mengajukan gugatan ke pengadilan federal New York, AS. Tepatnya pada Ahad (10/7) lalu, gugatan ini mewakili lima keluarga yang merasa Facebook telah melanggar undang-undang antiterorisme yang berlaku di Negeri Paman Sam itu.

Gugatan difokuskan kepada Hamas, kelompok Islam yang berada di Jalur Gaza. Kelompok ini disebut sebagai militan yang mencoba menghancurkan Israel. Israel mengatakan kekerasan dipicu oleh kampanye mendukung Palestina. Selama hampir 50 tahun lamanya, Israel telah menduduki Palestina.

Salah satu keluarga korban Richard Lakin, warga Israel yang tewas di Yerusalem saat berada di dalam bus menuntut agar Facebook dan media sosial lainnya bertanggung jawab. Hal ini terkait dengan konten yang dinilai sangat memicu terjadi kekerasan.

"Terdapat halaman di Facebook yang diisi oleh kelompok Hamas. Ini berbahaya karena semua orang bisa mengaksesnya," ujar Mikha Lakin Avni, anak dari Lakin, Selasa (12/7).

Facebook belum mengomentari gugatan yang diajukan oleh beberapa keluarga dari Israel dan AS ini. Namun, dalam sebuah pernyataan, jejaring sosial itu mengatakan terdapat standar keamanan yang menjamin agar tidak ada kejahatan yang disebarkan di dalamnya.

"Kami memiliki standar keamanan dan meminta semua orang di dalamnya untuk melaporkan konten apa pun yang dapat memicu kejahatan," ujar pernyataan dari Facebook.

Belum bisa dipastikan apalah gugatan yang diajukan akan berhasil.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement