Rabu 13 Jul 2016 11:25 WIB

Indonesia Harus Ambil Inisiatif Soal Sengketa Laut Cina Selatan

Kapal patroli Cina di Laut Cina Selatan.
Foto: afp
Kapal patroli Cina di Laut Cina Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Negara-negara anggota ASEAN harus membangun ulang komitmen bersama dalam menghadapi keputusan Pengadilan Tetap Arbitrase Internasional atau "Permanent Court of Arbritation" (PCA) atas sengketa Laut Cina Selatan.

Kepala Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana dalam diskusi mengenai Penelaahan Keputusan PCA Terkait Laut Cina Selatan di Bogor, Rabu (13/7) mengatakan, "Salah satu anggota ASEAN dapat mengambil inisiatif untuk membangun kembali komitmen ASEAN dalam menghadapi dampak jangka panjang dari keputusan PCA."

Sengketa Laut Cina Selatan melibatkan Cina dan beberapa negara ASEAN yakni Vietnam, Filipina, Brunei dan Malaysia yang memiliki klaim masing-masing atas wilayah perairan tersebut. Di lain pihak, Kamboja telah menyatakan tidak terlibat dalam persoalan tersebut dan mendukung sikap Cina.

Menurut dia, Indonesia dapat berperan dalam menggalang kembali kekuatan ASEAN guna menempuh upaya diplomasi untuk menengahi dan menyelesaikan segala persoalan politik menyangkut sengketa wilayah perairan tersebut. "Walaupun Kamboja menyatakan tidak terlibat dalam sengketa ini, masih banyak pintu yang dapat diupayakan dalam menyelesaikan sengketa Laut Cina Selatan dengan menggalang kekuatan ASEAN," ujar Adriana.

Dia menjelaskan strategi Cina yang menyukai hubungan dan dialog bilateral dapat dimanfaatkan oleh Indonesia dan negara-negara ASEAN guna menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin timbul dari keputusan PCA yang memenangkan gugatan Filipina atas LCS.

Cina, lanjut dia, merupakan negara yang tidak pernah mau mengikuti pihak manapun, termasuk hukum internasional.

"Cina menganggap dirinya negara besar. Karenanya, kita bisa menyinggung bahwa sebagai negara besar, Cina harus tunduk pada aturan dan hukum internasional serta keputusan yang telah diambil oleh PCA," kata Adriana.

Pada Selasa (12/7), PCA di Den Haag, Belanda mengeluarkan keputusan bahwa Tiongkok tidak memiliki hak sejarah atas perairan Laut Tiongkok Selatan dan bahwa negara itu telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dengan aksi-aksinya yang dilakukannya. Kementerian Luar Negeri Indonesia menyeru negara-negara yang bersengketa untuk menghormati putusan Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Haag terkait sengketa Laut Tiongkok Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement