Ahad 17 Jul 2016 07:49 WIB

Terima Ipad, Oknum PNS Adelaide Kena Hukuman Percobaan

Pengacara Nic Kernahan (depan) dengan klienya Minas Frangoulis.
Foto: abc
Pengacara Nic Kernahan (depan) dengan klienya Minas Frangoulis.

REPUBLIKA.CO.ID, ADELAIDE -- Seorang mantan pegawai negeri Departemen Negara Bagian dan Kabinet (DPC) yang sudah pensiun di Australia Selatan, yang sebelumnya menerima empat Ipad telah dikenai hukuman percobaan.

Minas Frangoulis (60 tahun) sebelumnya sudah mengaku bersalah di Pengadilan Magistrat Adelaide karena bertindak tidak jujur ketika masih bekerja sebagai pegawai negeri.

Di pengadilan diungkapkan di 2011, Frangoulis bekerja sebagai petugas pencatat dan sumber daya di Divisi Rekonsialiasi dan Urusan Aborigin di Departemen Negara Bagian Australia Selatan ketika dia memesan pembelian pita printer senilai 83.306 dolar AS (sekitar Rp 836 juta).

Dia kemudian mendapat telepon dari perusahaan bernama Universal Cartridges yang menawarkan diri, dan sebagai hadiahnya mendapat empat Ipad dari perusahaan tersebut, yang tidak dilaporkan oleh Frangoulis.

Magistrat Ian White mengatakan pembelian itu tidak melalui pertimbangan matang' dan karenanya Departemen tersebut kemudian mengalami kerugian, sebab printer tersebut diganti dan pitanya tidak lagi digunakan.

"Saya yakin Departemen bisa menggunakan uang itu untuk keperluan lain. Saya terganggu dengan sampah yang dihasilkan. Masalah dengan keseluruhan kontrak ini berakibat pada sampah yang sebenarnya tidak bisa dilakukan oleh negara bagian ini. Saya bisa menerima fakta pembelian itu sudah disetujui dan saya kira orang yang memberikan wewenang mempercayai pengalaman Anda," kata White.

Sebelumnya, Frangoulis sudah bekerja sebagai pegawai negeri selama 40 tahun, dengan 30 tahun bekerja di PDAM Australia Selatan (SA Water) dan 10 tahun di DPC. "Seluruh situasi ini akan menjadi bayangan hitam dalam karir Anda," kata Magistrat White.

Pengacara Frangoulis mengharapkan kliennya mendapat hukuman ringan, namun Magistrat White mengatakan pelanggaran ini sangat serius sehingga ini harus dicatat di pengadilan sebagai tindak pelanggaran hukum. Dia mengatakan tindak peringatan agar orang lain tidak menerima hadiah ketika memegang jabatan senior di pemerintahan adalah bagian penting dari hukuman yang dijatuhkan terhadap Frangoulis.

Magistrat White menjatuhkan hukuman percobaan 14 hari penjara, dan juga masa percobaan selama dua tahun. Magistrat juga mengkritik lambatnya penyelidikan mengenai kejadian ini, yang tertunda selama beberapa tahun setelah tuduhan terhadap Frangoulis dijatuhkan pertama kalinya.

"Penyelidikan karena beberapa alasan terhenti, dan untuk beberapa alasan tidak memungkinan pengadilan mendapatkan jawaban atas apa yang saya anggap pertanyaan mendasar," katanya.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/disuap-menerima-ipad-terkena-hukuman-percobaan/7633282
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement