REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Para pejabat Partai Komunis Cina yang dinilai gagal dalam menjalankan tugas akan menghadapi hukuman. Terdapat aturan baru yang diresmikan terkait hal ini pada Ahad malam (17/7).
Aturan ini dibuat untuk meningkatkan disiplin para pejabat di tengah maraknya kasus korupsi di Negeri Tirai Bambu tersebut. Para pejabat yang memimpin suatu lembaga bisa bertanggung jawab atas kekacauan apa un yang disebabkan kinerja buruk mereka.
"Para pejabat akan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan serta kinerja buruk sesuai dengan aturan," tulis pernyataan dalam sebuah dokumen Pemerintah Cina dilansir dari kantor berita Xinhua, Senin (18/7).
Sebelumnya, aturan semacam ini telah diberlakukan kepada para pejabat yang berasal dari Partai Komunis Cina. Namun kali ini, hukuman akan jauh lebih berat, karena disertai dengan sanksi administratif serta kemungkinan mereka yang bersalah atau lalai diberhentikan dari jabatan.
Presiden Cina Xi Jinping telah meminta penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan pemborosan yang merusak negara itu dilakukan dengan serius. Ia meminta kepada seluruh pejabat yang berasal dari partai yang berkuasa kembali kepada nilai-nilai dasar, mereka harus melayani masyarakat tanpa pamrih.