Rabu 20 Jul 2016 16:24 WIB

Arab Saudi Haramkan Pokemon Go

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Indira Rezkisari
Pokemon
Foto: EPA
Pokemon

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Arab Saudi mengharamkan permainan virtual Pokemon Go. Pernyataan ini dibuktikan dengan adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Sekjen Dewan Ulama Senior melalui situsnya General Presidency for Scholarly Research and Ifta.

Dilansir dari Arabnews, Rabu (20/7) laman tersebut menerbitkan fatwa pelarangan game mobile kontroversial. Fatwa ini merupakan pembaruan dari fatwa lama yang sebelumnya telah terbit 16 tahun lalu pada 2001.

Fatwa lama nomor 21758 menyebut permainan tersebut sama dengan bentuk perjudian yang dilarang Islam. Anggota Dewan Ulama Senior Sheikh Saleh Al Fozan mengatakan versi gim ini sama dengan permainan yang lama.

Fatwa tersebut menyebutkan sejumlah alasan pelarangan permainan. Pokemon Go dianggap sebagai sebuah praktik perjudian karena adanya dua pemain bersaing untuk mendapatkan satu kartu yang memegang harga yang berbeda dan mereka yang lebih kuat dapat memenangkan kartu. Jika pemain lain tidak ingin kehilangan kartu, dia harus membayar harganya.

Alasan lain adalah permainan tersebut berdampak pada politeisme, yakni menyembah banyak dewa. Selain itu promosi, iklan, logo, gambar dan peringatan lain yang dilarang di Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement