Kamis 28 Jul 2016 09:23 WIB

Hina Saudi, Anggota Parlemen Kuwait Divonis 11 Tahun Penjara

Rep: Gita Amanda/ Red: Esthi Maharani
Bendera Kuwait. Ilustrasi.
Foto: topnews.in
Bendera Kuwait. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA KUWAIT -- Pihak berwenang Kuwait telah menjatuhkan vonis 11 tahun enam bulan penjara pada salah satu anggota parlemen mereka. Abdul-Hamid Dashti divonis setelah ia terbukti melakukan penghinaan pada Arab Saudi dan Bahrain dalam kalimat terpisah. Dilansir Alarabiya, Rabu (27/7), Dashti juga dituduh memfitnah peradilan Kuwait.

Pada bulan Maret, Majelis Nasional Kuwait, menyetujui klaim pencabutan kekebalan hukum Dashti. Permintaan itu didasarkan pada kasus gugatan keamanan yang dikeluarkan kepada Dashti karena menghasut perlawanan terhadap Arab Saudi.

Berdasarkan hukum Kuwait, setap individu akan dihukum karena tindakan permusuhan pada negara asing. Sebab hal itu dinilai bisa memicu perang atau pemutusan hubungan diplomatik sehingga harus dipenjara.

Kementerian Luar Negeri Kuwait menerima memo resmi dari Kedutaan Saudi setelah Dashti muncul di televisi Al-Ekhbariya Suriah pada 24 Februari lalu. Dalam tayangan tersebut Dashti tampak menyerang Saudi.

Duta besar Saudi untuk Kuwait Abulaziz al-Fayez menyebut bahwa ia telah mengajukan petisi surat keberatan kepada Kementerian Luar Negeri Kuwait atas provokasi Dashti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement