REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM TIMUR -- Kelompok hak asasi manusia mengecam undang-undang terbaru pemerintah Israel yang memungkinkan pemenjaraan bocah Palestina usia 12 tahun. Anak-anak usia 12 tahun dapat dipenjara apabila melakukan pelanggaran terorisme.
"Youth Bill" memungkinkan pihak berwenang memenjarakan anak di bawah umur yang dihukum karena kejahatan berat, seperti pembunuhan atau percobaan pembunuhan. Sekalipun, jika anak itu berada di bawah usia 14 tahun.
Undang-undang ini akan diberlakukan, terutama untuk anak-anak Palestina di Yerusalem Timur. "Serangan dalam beberapa bulan terakhir menuntut pendekatan yang lebih agresif, termasuk terhadap anak di bawah umur," kata pemerintah Israel dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Aljazirah, Kamis (4/8),
Kelompok hak asasi Israel, B'Tsele, mengkritisi hukum dan perlakuan Israel terhadap pemuda Palestina secara umum. "Daripada mengirim mereka ke penjara, Israel akan lebih baik mengirim mereka ke sekolah di mana mereka bisa tumbuh dalam martabat dan kebebasan, tidak di bawah pendudukan," tulis mereka.
Hukum militer yang sekarang diterapkan untuk warga Palestina di Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan Israel, sudah memungkinkan hukuman penjara bagi anak usia 12 tahun. Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked yang dikenal ultra-nasionalis, memberi dukungan penuh terhadap UU ini.
Menurut Addameer Prisoner Support Network, setidaknya 414 bocah Palestina berada di penjara-penjara Israel sampai Juli 2016. Seorang gadis Palestina berusia 12 tahun dari Tepi Barat juga sempat dihukum karena percobaan pembunuhan. Ia dibebaskan pada April silam, setelah menjalani empat bulan penjara.