REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Istri calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump, Melania Trump membantah pernah melanggar aturan terkait visa di negara itu. Ia menegaskan dirinya selalu mengikuti prosedur yang berlaku sesuai hukum imigrasi.
Sebelumnya, Melania disebut telah melanggar aturan visa saat dirinya mulai bekerja sebagai model di New York. Tepatnya pada 1995, ia dilaporkan memiliki visa yang tidak sesuai ketentuan dan melakukan pemotretan.
"Ada banyak laporan tidak akurat dan kesalahpahaman mengenai status imigrasi saya di 1996. Biar saya koreksi. Selama ini saya mematuhi hukum imigrasi negara ini secara penuh. Titik. Dugaan sebaliknya adalah hal tidak benar," katanya di Twitter.
Meski membantah telah melanggar aturan visa, istri miliarder tersebut belum juga menjelaskan jenis visa apa yang dirinya gunakan saat itu. Ia mengatakan mulai bekerja sebagai model di AS pada 1996.
Baca: Foto Telanjangnya Beredar, Melania Trump Dituding Bekerja Sebagai Model Ilegal di AS
Dalam sebuah artikel yang diterbitkan majalah di New York, seperti dikutip dari BBC, Jumat (5/8), terlihat Melania menjalani sesi pemotretan tanpa busana pada 1995. Namun, beberapa mengatakan foto itu digunakan oleh sebuah majalah Prancis dan terbit di tahun yang sama.
Laporan yang berbeda ini semakin menimbulkan pernyataan tentang status imigrasi yang dimiliki Melania saat pertama kali datang ke AS. Banyak yang mempertanyakan apakah dirinya memiliki hak untuk bekerja di Negeri Paman Sam tersebut.
Dalam salah satu keterangan dari pihak agensi model, Paolo Zampolli, Melania memiliki visa kerja AS jenis H1B pada 1996. Namun, di tahun yang sama ia sempat kembali ke Slovenia untuk memperbarui izin visa tersebut.
Selama ini, suami Melania, Donald Trump meluncurkan kampanye yang memojokkan para imigran ilegal di AS. Bahkan, ia mengejek penggunaan visa H1B yang memungkinkan imigran ilegal di negara itu semakin merajalela.