Sabtu 06 Aug 2016 11:22 WIB

Pemerkosa di Malaysia Lolos dari Penjara Setelah Nikahi Korban

Pelecehan anak - ilustrasi
Pelecehan anak - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pria Malaysia terdakwa pemerkosa gadis 14 tahun lolos dari penjara setelah menikahinya dalam perkara yang memicu kemarahan kelompok hak asasi dan seruan pelarangan pernikahan anak-anak serta keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Ahmad Syukri Yusuf (22 tahun) didakwa memerkosa gadis itu pada akhir tahun lalu dan menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara serta cambukan untuk kejahatan itu, tapi ia kemudian menikahi remaja tersebut di bawah hukum Islam.

Jaksa Ahmad Fariz Abdul Hamid. mengatakan pengadilan di Kuching, negara bagian Sarawak, Malaysia timur memutuskan tidak perlu melanjutkan perkara itu setelah Ahmad Syukri mengajukan surat nikah dan gadis itu menarik pengaduannya. Putusan pengadilan itu disampaikan pada pekan lalu dan memicu kemarahan kelompok hak perempuan.

"Sangat umum pemerkosa menikahi korbannya, terutama bila masih di bawah umur, untuk menutupi kejahatan mereka. Biasanya ada risiko tinggi dalam perkara seperti itu si gadis akan menjadi sasaran pelecehan seksual seumur hidup. Pernikahannya pada dasarnya adalah perluasan untuk pemerkosaan," kata wanita juru bicara Badan Bantuan Wanita, yang berpusat di Kuala Lumpur, Tan Heang Lee kepada Thomson Reuters Foundation.

Di bawah hukum warga Malaysia, usia terendah untuk pernikahan adalah 18 tahun, tapi gadis Muslim di bawah 16 tahun dapat memperoleh izin menikah dari pengadilan Islam. Suku Melayu Muslim berjumlah sekitar 60 persen dari 30 juta penduduk negara itu.

Sekitar 16 ribu perempuan di Malaysia menikah sebelum ulang tahun ke-15, kata Human Rights Watch mengutip statistik terkini pemerintah pada 2010. Kelompok Gadis Bukan Mempelai mengatakan secara global, 15 juta remaja putri menikah sebelum usia 18 setiap tahun.

Wakil ketua Wanita Sarawak untuk Masyarakat Wanita yang berpusat di Kuching, Ann Teo mengatakan tertuduh pemerkosa harus dicegah menikahi korbannya. "Itu mengirimkan pesan seseorang akan dibebaskan dari dakwaan jika masuk ke jenis perkawinan nyaman dengan gadis tersebut," kata Teo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement