REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Pemerintah Israel pada Sabtu (6/8), melegalkan permukiman ilegal di Tepi Barat. Padahal putusan Pengadilan Tinggi menyatakan pemukim harus dievakuasi pada akhir tahun.
Middle East Monitor melaporkan pada Senin (8/8), selama pertemuan dengan para menteri, Jaksa Agung Avichai Mandelblit memutuskan permukiman Amona yang terletak di dekat Ramallah ilegal. Mereka meminta permukiman yang dibangun di atas tanah Palestina dipindahkan ke ke wilayah lain yang berdekatan dengan klaim Israel di bawah Absentee Property Law.
Namun menteri Budaya dan Olahraga Israel Miri Regev mengatakan, permukiman Amona harus tetap ditempatnya. Ia malah meminta permukiman itu dikembangkan dan dipromosikan.
Namun Pemimpin Partai Meretz Zahava Gal-On mengkritik langkah itu. Menurutnya ini pertama kalinya Israel menyetujui permukiman di tanah Palestina yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Tinggi.