Kamis 11 Aug 2016 22:13 WIB

Satpol PP Razia Panti Pijat

Panti pijat (ilustrasi)
Foto: IST
Panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten melakukan penyisiran sejumlah panti pijat tanpa izin di Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Curug.

"Dari laporan masyarakat panti pijat tersebut diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan di Tangerang, Kamis.

Yusuf mengatakan, beberapa panti pijat terpaksa ditutup karena tidak mengantongi izin dari instansi berwenang di lingkup Pemkab Tangerang. Dia mengatakan, sebelum melakukan operasi penertiban, petugas menyamar terlebih dahulu untuk mengetahui sejauhmana keberadaan panti tersebut.

Petugas Satpol PP juga menyegel dua panti pijat masing-masing Yas dan Vit pada sebuah ruko di bilangan Kelapa Dua.

Upaya penyegelan tersebut karena ketika dirazia bahwa pemilik panti tidak dapat menunjukan izin beroperasi kepada petugas. Penyegelan panti tersebut karena dianggap melanggar Perda No. 20 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Bahkan ketika dirazia, sejumlah pekerja panti berupaya untuk kabur melalui pintu belakang ruko yang sudah dipersiapkan, tapi sia-sia karena lokasi tersebut sudah dikepung.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP juga melibatkan aparat Polresta Tangerang dan Kodim setempat sebagai antisipasi tindakan kriminalitas. Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap para pekerja wanita yang tertangkap karena diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Namun keberadaan panti pijat tersebut meresahkan warga setempat, meski lokasinya berada di ruko tapi beroperasi hingga larut malam.

Pihaknya juga sedang mendalami ada oknum yang diduga sebagai beking usaha panti tersebut, sebab setiap dirazia selalu bocor dan hanya beberapa pekerja wanita di lokasi.

Baca juga, Polisi Larang Panti Pijat Beroperasi Malam Hari.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement