REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Badan anti-monopoli Rusia pada Kamis menyatakan bahwa Google harus membayar denda sebesar 438 juta rubel atau sekitar Rp 8.89 miliar karena melakukan pra-pemasangan sejumlah aplikasi pada gawai dengan sistem operasi Android
Sebelumnya pada September lalu, badan anti-monopoli FAS memutuskan bahwa Google melanggar aturan anti-monopoli menyusul pengaduan dari perusahaan teknologi Rusia, Yandex. "Kami telah menerima pemberitahuan dari FAS mengenai denda tersebut," kata Google.
"Kami ingin mempelajari terlebih dahulu denda tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan lebih jauh," kata raksasa mesin pencari tersebut.
FAS berpendapat para pengguna Android di Rusia akan diuntungkan oleh keputusannya mendenda Google. Mereka menegaskan bahwa semua perusahaan internasional harus mematuhi peraturan Rusia yang ingin memastikan kompetisi yang adil di antara badan-badan usaha.